Analisis Jurnal: Asuransi

Judul    : PELAKSANAAN AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARIAH
               (Studi di Takaful Indonesia Cabang Malang)
Penulis : Dwi Fidhayanti
               Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
               Email: fidha.shi@gmail.com

Analisis Jurnal
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Pelaksanaan Akad Tabarru‘ Pada Takaful Indonesia Cabang Malang (Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Tabarru‘ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah), maka dapat ditarik kes­impulan bahwa pelaksanaan akad tabarru‘ pada Takaful Indonesia cabang Malang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Tabarru‘ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Hal ini dapat dilihat pada setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Takaful Indonesia sesuai dengan setiap bagian ke­ tentuan yang terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Tabarru‘ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

Mengenai pengelolaan dana tabarru‘ kurang dapat dipahami karena Takaful Indonesia cabang Malang merupakan kantor cabang yang tugas utamanya menjadi perantara antara peserta dengan perusahaan dalam membuat polis maupun menangani peng­ajuan klaim. Pengelolaan dana tabarru‘ dan pembagian hasil investasinya dilakukan oleh kantor pusat yang terletak di Surabaya. Pada Takaful Indonesia juga terjadi suatu kesenjangan antara teori dengan realita yang terdapat pada Takaful Indonesia, yaitu mengenai adanya sistem pengembalian dana kontribusi yang telah diberikan ketika perjanjian diputus secara sepihak oleh peserta sebelum periode perjanjian habis. Seharusnya tidak boleh ada pengembalian dalam bentuk apa pun karena dana kontribusi yang diberikan oleh peserta dipersamakan dengan hibah. Hibah yang telah diberikan haram untuk diambil kembali karena sifatnya adalah tolong-menolong dengan mengharap ridha Allah SWT. Namun, belum ada kerelaan untuk melakukan tolong menolong belum dapat dicapai karena isi dari pada fatwa tentang Akad Tabarru‘ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah disebutkan bahwa peserta tidak hanya sebagai penanggung secara kolektif tetapi juga sebagai pihak yang berhak menerima dana tabarru‘ sehingga peserta yang bergabung sebagai peserta asuransi syariah tujuan utamanya adalah untuk dapat di-cover ketika mengalami musibah dari kontribusi yang telah diberikan kepada pengelola, bukan untuk tujuan tolong-menolong.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Kaskus

3 Tingkatan Cinta dan Berbagai Bentuk Cinta

Apa itu Desk Checking? Pengecekan Meja-kah?